Tegang, Siap Tusuk pakai Belati Dibalas Tembakan
Rabu, 13 Februari 2019 – 05:54 WIB
Pengedar sabu - sabu ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
BACA JUGA: Gadis Malaysia Jatuh Cinta pada Pria Indonesia, Nyangkut di Kantor Polisi
Baca Juga:
"Barang bukti didapatkan di kamar tersangka. Disembunyikannya di dalam kotak breket TV," terang Wisnu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2). Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. (lan/ma/nur)
Seorang pengedar sabu – sabu berupaya melawan polisi saat hendak ditangkap, langsung ditembak.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Pensiunan Jenderal Bintang 2 Nasihati Juniornya
- Makam Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Sudah Digali
- Keluarga Siswa Korban Penembakan di Semarang: Anaknya Penurut
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara