Tegang! Suasana Tanya Jawab Pengacara Khadavi dan Ahli Pidana Termohon di Sidang Lanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, di ruang sidang berlangsung seru. Pasalnya, pengacara keluarga almarhum M Suci Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mencecar Andre Joshua yang merupakan ahli yang dihadirkan Termohon.
Dalam persidangan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya, yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.
Sidang berlangsung tegang, tim pengacara lantas mencecar ahli pidana itu, di antaranya tentang perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Meski demikian, ahli pidana itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi di persidangan.
Sesekali, hakim Ahmad Suhel pun menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.
"Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?," kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaannya itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2)
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso