Tegang! Suasana Tanya Jawab Pengacara Khadavi dan Ahli Pidana Termohon di Sidang Lanjutan
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dan Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Pantauan JPNN.com, di ruang sidang berlangsung seru. Pasalnya, pengacara keluarga almarhum M Suci Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho mencecar Andre Joshua yang merupakan ahli yang dihadirkan Termohon.
Dalam persidangan, ada dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Termohon 1 atau Polda Metro Jaya, yakni ahli hukum bernama Suradi dan ahli hukum pidana dari PTIK, Andre Joshua.
Sidang berlangsung tegang, tim pengacara lantas mencecar ahli pidana itu, di antaranya tentang perbedaan penangkapan dan tertangkap tangan serta frasa harus menyerahkan ke penyidik terdekat sebagaimana dalam KUHAP.
Meski demikian, ahli pidana itu bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh pengacara Khadavi di persidangan.
Sesekali, hakim Ahmad Suhel pun menegur pengacara karena mengulangi pertanyaan yang sudah terjawab oleh ahli.
"Menurut ahli dalam frasa harus segera menyerahkan tertangkap itu dalam konteks mengamankan atau pemberkasan?," kata pengacara keluarga Khadavi, Kurniawan Adi Nugroho saat mengajukan salah satu pertanyaannya itu.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2)
- 3 Berita Artis Terheboh: Rispo Bongkar Aib, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Personel Terlibat Pemerasan di DWP 2024, Polda Metro Jaya Rotasi Besar-besaran
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?