Tegang! Suasana Tanya Jawab Pengacara Khadavi dan Ahli Pidana Termohon di Sidang Lanjutan
Dengan santai, Andre menjawab dengan sedikit nada tinggi menjawab, "kalau dalam pemberkasan dalam waktu 1x24 jam."
Sedangkan, soal tertangkap tangan belum dia temukan dalam teori terkait batas waktunya.
"Kalau dalam pemberkasan dia dalam waktu 1x24 jam. Tetapi kalau tertangkap tangan saya belum membaca teori itu ada batas waktu atau tidak. Harus diserahkan ke penyidik itu azas subjektif penyidik, harus segera ke penyidik terdekat bisa saja dia tidak mengetahui polsek tetapi petugas tahunya polres," jawab ahli, Andre Joshua.
Adapun persidangan akhirnya selesai digelar pada Kamis (4/2/2021) sore.
Hakim tunggal, Ahmad Suhel pun menyatakan sidang dilanjutkan kembali pada Jumat, 5 Februari 2021.
Agenda Sidang lanjuran ialah kesimpulan dari Pemohon atau pengacara keluarga Khadavi dan Termohon 1 atau Polda Metro Jaya serta Termohon 2 atau Bareskrim Polri.
Sedangkan, sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan barang pribadi Khadavi pun bakal dilanjutkan pula pada Jumat, 5 Februari 2021 besok dengan agenda kesimpulan dari Pemohon atau pengacara Khadavi dan Termohon atau Bareskrim Polri.
Sidang penyitaan barang pribadi milik Khadavi pada hari Kamis (4/2/2021) ini berlangsung singkat karena hanya berupa penyerahan bukti tambahan dari Pemohon dan Termohon. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan tentang sah tidaknya penangkapan salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra, Kamis (4/2)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Kejari Bengkalis Menang Praperadilan: Proses Hukum Kasus Kredit Bank Riau Kepri Syariah Sesuai Aturan
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso