Teganya, Anggota Dewan ini Diduga Aniaya Seorang Wanita di SPBU
Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:48 WIB

Kepala Polrestabes Palembang Kombes Polisi Mokhamad Ngajib memberi keterangan kepada awak media terkait dugaan penganiayaan seorang oknum DPRD Palembang, Kamis (25/8/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya.
Dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Antara/jpnn)
Seorang anggota dewan diduga menganiaya seorang wanita di SPBU, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- SPBU di Denpasar Diduga Oplos BBM Pertalite
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Ini Tampang Pencuri Motor Wisatawan Rusia di Palembang
- Belasan Kendaran Mogok Karena Pertalite Tercampur Air di SPBU Trucuk Klaten
- Detik-Detik Motor Terbakar di SPBU di Merangin, Lihat
- Tolong Diingat! Jembatan Ampera akan Ditutup Mulai Jam 5 Pagi untuk Salat Idulfitri