Teganya, Anggota Dewan ini Diduga Aniaya Seorang Wanita di SPBU
Kamis, 25 Agustus 2022 – 14:48 WIB
Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya.
Dugaan penganiayaan itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tidak kunjung ditindaklanjuti hingga kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.
Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. (Antara/jpnn)
Seorang anggota dewan diduga menganiaya seorang wanita di SPBU, polisi telah menetapkannya sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Inspeksi ke SPBU
- Jaga Pelayanan BBM, Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Nilawati Dianiaya Rekan Sesama Pedagang yang Tak Terima Ditegur, Begini Kejadiannya
- Ini Komplotan Perampok SPBU di Garut
- Berkas Kasus Pembunuhan di Talang Kerikil Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Bicara di Hadapan Rektor se-Rusia, Megawati Singgung Pembatasan Penggunaan AI