Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan

Teganya Bro! Hampir Separuh Uang E-KTP jadi Bancakan
Uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Pasal untuk pihak yang mengembalikan uang

- Pasal 12 a UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 12 b UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyebut aliran dana haram megaproyek E-KTP dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News