Teganya, Garap Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu
Kamis, 21 April 2022 – 00:58 WIB
jpnn.com, SUKOHARJO - Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan.
Dia diduga tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun sejak empat tahun lalu.
Dilansir dari JPNN Jateng (jateng.jpnn.com), pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali dari 2018 hingga 2021.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan di rumah ibu kandung korban.
Perbuatan biadap DS terkuak setelah korban bercerita ke tetangganya.
"Si tetangga lantas melaporkan kejadian tersebut ke adik ibu korban," katanya dalam keterangan pers, Selasa (19/4).
Ibu korban yang mendapat informasi dari adiknya sempat tak percaya.
Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan, dia tega mencabuli anak tiri sejak empat tahun lalu.
BERITA TERKAIT
- Saksi Melihat 2 Orang Membakar Kantor Media Pakuan Raya
- Polisi Gerebek Lokasi Pembuatan Senpi Rakitan di Lampung Tengah, Tangkap 1 Tersangka
- Kodam Udayana Dicatut Penipu, Begini Kasusnya
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta
- Brigjen Pol Faizal Rahmadani: Kejar, Tangkap Aske Mabel Hidup atau Mati
- 2 Tahun Berlalu, Kematian Iwan Boedi Masih Misteri, Polisi: Tantangan Berat