Teganya, Garap Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu
Kamis, 21 April 2022 – 00:58 WIB
jpnn.com, SUKOHARJO - Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan.
Dia diduga tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun sejak empat tahun lalu.
Dilansir dari JPNN Jateng (jateng.jpnn.com), pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali dari 2018 hingga 2021.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan di rumah ibu kandung korban.
Perbuatan biadap DS terkuak setelah korban bercerita ke tetangganya.
"Si tetangga lantas melaporkan kejadian tersebut ke adik ibu korban," katanya dalam keterangan pers, Selasa (19/4).
Ibu korban yang mendapat informasi dari adiknya sempat tak percaya.
Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan, dia tega mencabuli anak tiri sejak empat tahun lalu.
BERITA TERKAIT
- Ketua DPC Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- Carok Massal di Sampang, Ini Pernyataan Terbaru AKBP Hendro
- 6 Perempuan di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Digulung Polisi
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat