Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka
Rabu, 18 Januari 2017 – 23:31 WIB

Ilustrasi. Foto: shuterstock
Penyidik hingga saat ini masih terus mengusut kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan kerjasama dengan sindikat lain.
Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman empat tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang menyasar keluarga yang tengah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar