Teganya! Komplotan Penipu Ini Sasar Keluarga Berduka
Rabu, 18 Januari 2017 – 23:31 WIB
Penyidik hingga saat ini masih terus mengusut kemungkinan adanya korban lain dan kemungkinan kerjasama dengan sindikat lain.
Mereka dikenakan Pasal 378 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman empat tahun penjara. (Mg4/jpnn)
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penipuan online yang menyasar keluarga yang tengah
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Terus Berlanjut
- Apa Kabar Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya?
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Soal Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Beri Penjelasan Begini