Teganya, Oknum Pejabat ini Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
Dia menambahkan bahwa tersangka ditahan berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/52/II/2023/SPKT/Poles Alor/Polda NTT, tanggal 21 Februari 2023 lalu.
“Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Alor melakukan penahanan terhadap NMA,atas kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka telah melakukan aksi bejatnya itu 2015 lalu.
Dia diduga mengancam anak tirinya agar tidak melaporkan perbuatan tersangka ke orang lain.
“Tersangka terakhir kali mencabuli korban pada 19 Februari 2023 lalu di Desa Petleng, Alor Tengah Utara,” ucapnya.
Karena sudah tak tahan dengan perbuatan bapak tirinya korban kemudian memberanikan diri untuk melaporkan perbuatan bapak tirinya kepada ibunya.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Iptu James. (Antara/jpnn)
Teganya, seorang oknum pejabat di NTT diduga mencabuli seorang anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- AKBP Farouk Pastikan Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Ditindak Tegas
- 3 Jam Setelah Perkosa Anak di Bawah Umur, Residivis Ini Langsung Dibekuk Polres Inhil
- Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat
- Warga Sumut Ditangkap Polisi di Serang, Kasusnya Bikin Geram
- Briptu FH Tega Hajar Anak di Bawah Umur, Begini Jadinya