Teganya Pria Paruh baya ini, Mencabuli Bocah 7 Tahun Sejak 2021 Lalu
jpnn.com, DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali mengamankan seorang pelaku pencabulan bocah berusia 7 tahun berinisial AJM.
Pelaku berinisial TO (50), diamankan tanpa perlawanan berarti di tempat indekosnya di Jalan Tukad Badung Denpasar Selatan, Kamis (13/1) lalu.
“Pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini penyidik unit PPA masih mendalami keterangannya,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar Iptu Ketut Sidia kepada awak media, dalam keterangannya, Minggu (16/1).
Penangkapan TO bermula dari laporan ayah korban berinisial EP, pada Selasa (11/1).
Pencabulan terhadap bocah ingusan pertama kali terjadi pada Desember 2021 lalu.
Korban digauli pertama kali di rumahnya di Jalan Tukad Badung.
Pada saat kejadian, orang tua korban sedang pergi bekerja.
Awalnya pelaku pura-pura memangku korban.
Perbuatan pria paruh baya ini terbilang tega, mencabuli bocah tujuh tahun sejak 2021 lalu.
- Pengacara Firli Bahuri Tuding Polisi Kurang Bukti Penyidikan
- Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- 12 Pelaku Tawuran di Sawah Besar pada Malam Tahun Baru Ditangkap Polisi
- Nelayan Temukan Jasad Pria yang Mengambang di Pelabuhan Muara Baru
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang