Teganya, Sebar Foto Syur Mantan Istri ke Medsos
jpnn.com, TARAKAN - Seorang pria berinisial NP nekat menyebar foto syur mantan istrinya berinisial SR di media sosial.
Akibat perbuatannya, NP pun harus mendekam di rumah tahanan Polres Tarakan, Kalimantan Utara, setelah mantan istrinya melaporkan perbuatan tak terpuji itu kepada kepolisian.
NP terancam Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 25 ayat (3) jo Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 20018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan NP berawal dari laporan SR yang melihat foto-fotonya tanpa busana terpajang di media sosial.
Modusnya, pelaku membuat akun baru dengan memajang foto profil menggunakan foto SR.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan langsung bergerak ke kediaman pelaku di Karang Balik pada Selasa (13/3), sekira pukul 12.00.
NP pun dengan mudah diamankan aparat tanpa perlawanan. Saat ditangkap, NP baru pulang dari tempat kerjanya untuk beristirahat.
Dari keterangan pelaku kepada polisi, dia nekat memajang foto syur istrinya karena terbakar api cemburu setelah mendengar kabar istrinya akan menikah lagi.
Seorang pria berinisial NP nekat menyebar foto syur mantan istrinya berinisial SR di media sosial.
- Teliti Hashtag Judol di Medsos, Mahasiswi UPNVJ Raih Penghargaan di Ajang Internasional
- Tubagus Joddy Kerja dengan Raffi Ahmad, Berapa Gajinya?
- Bawaslu Sumsel Perketat Pengawasan Kampanye di Medsos
- REQComm: Elektabilitas Sam'ani-Bellinda di Medsos & Online Tertinggi
- Tim Khusus Bawaslu Awasi Kampanye Para Calon Kada Lewat Medsos
- YLKI Minta Konsumen Gunakan Medsos Sebagai Cara Terakhir