Teganya, Sebar Hoaks Pasien Covid-19 yang Sedang Dirawat Sudah Meninggal
Jumat, 10 April 2020 – 22:58 WIB

Penyebar hoaks soal kondisi pasien covid-19. Foto: Pojokpitu
Meski sudah meminta maaf secara terbuka, tetapi polisi tetap menjerat petani tersebut dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk seorang pria yang menyebar hoaks soal kondisi pasien covid-19 yang disebut sudah meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Akademisi Sebut Hoaks Hambat Perkembangan Generasi Indonesia Emas 2045
- Minta Pengusutan Hoaks Tendensius ke Kapolri, PP GPA: Jika Dibiarkan Memicu Konflik
- Hanya Demi Popularitas, Konten Kreator Asal Malaysia Buat Informasi Palsu
- Viral AMDK Keruh Dinilai 'Berbau' Persaingan Bisnis Tak Sehat