Teganya, Sebar Hoaks Pasien Covid-19 yang Sedang Dirawat Sudah Meninggal
Jumat, 10 April 2020 – 22:58 WIB
Meski sudah meminta maaf secara terbuka, tetapi polisi tetap menjerat petani tersebut dengan undang-undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (yos/pojokpitu/jpnn)
Polisi membekuk seorang pria yang menyebar hoaks soal kondisi pasien covid-19 yang disebut sudah meninggal dunia.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Ajudan Pastikan Rekaman Suara Mirip Jokowi Hoaks
- Bawaslu Minta Setop Penyebaran Hoaks dan Ujaran Kebencian Terkait Pilkada Serentak
- Pilkada 2024 Telah Usai, Ketua LUIS Ingatkan Umat Muslim Jangan Terprovokasi Hoaks
- Kemendes PDT Pastikan Info Rekrutmen Pendamping Lokal Desa 2024-2025 Hoaks
- Anggap Pernyataan Budi Arie Hoaks, Tim Pemenangan Pram-Doel Layangkan Somasi
- Jubir Pramono-Rano Pastikan Pernyataan Menkop Budi Arie Hoaks