Teganya..Belum Siap Punya Momongan, Bayi Dibuang
Senin, 14 November 2016 – 09:59 WIB

Jainur dan Rohma, pelaku pembuang bayi. Foto: JPG/Jawa Pos
Pasutri itu dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Dia (Rohma, Red) memang membela diri kalau sebenarnya tidak ingin membuang anaknya. Namun, kami punya bukti, biar nanti hakim yang memutuskan," tegas dia. (did/c11/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pelaku pembuang bayi laki-laki di gudang rongsokan dekat Pasar Wiyung pada Sabtu lalu akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sepasang Kekasih Kepergok Lagi Buang Janin di Bintaro
- Sempat Disandera KKB, Pasutri Berhasil Selamatkan Diri
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak
- Berkedok ART Infal, DSL Nekat Bawa Kabur Barang Majikan
- Keberatan Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Masih Ingin Jadi Polisi
- Polisi Sita Sejumlah Obat Bius dari TKP Pemerkosaan Dokter Residen RSHS Bandung