Teganya..Belum Siap Punya Momongan, Bayi Dibuang
Senin, 14 November 2016 – 09:59 WIB
Pasutri itu dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun.
"Dia (Rohma, Red) memang membela diri kalau sebenarnya tidak ingin membuang anaknya. Namun, kami punya bukti, biar nanti hakim yang memutuskan," tegas dia. (did/c11/fal/flo/jpnn)
SURABAYA - Pelaku pembuang bayi laki-laki di gudang rongsokan dekat Pasar Wiyung pada Sabtu lalu akhirnya terungkap. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
- Begini Modus Sindikat Jual Beli Bayi Lewat Facebook
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini