Tegas, AKBP Rio Mengingatkan Produsen, Distributor dan Pedagang Minyak Goreng tak Main-Main
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Kepolisian Resor Pringsewu, Polda Lampung, akan menindak tegas produsen, distributor, maupun pedagang yang melakukan penimbunan minyak goreng.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengingatkan para produsen, distributor dan pedagang sembako untuk tidak bermain-main dengan kebijakan minyak goreng.
"Kami akan proses para pelaku usaha atau pihak yang terbukti melakukan upaya memborong dan menimbun minyak goreng untuk keuntungan pribadi, " katanya, Selasa (15/2).
Perwira menengah Polri itu mengaku sudah membentuk tim pengawas untuk memantau peredaran serta ketersediaan minyak goreng di wilayah Kabupaten Pringsewu, dan mencegah penimbunan terjadi lagi.
AKBP Rio mengungkapkan apabila para distributor, produsen dan pedagang sembako yang masih tetap melanggar aturan pemerintah, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sesuai Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman lima tahun atau denda Rp 50 miliar,” pungkas AKBP Rio Cahyowidi.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Maulana M Lahudin bersama Ketua Komisi IV DPRD Pringsewu Suryo Cahyono dan Wakil Ketua Komisi II DPRD Pringsewu Anton Subagyo menemukan adanya ritel yang menimbun minyak goreng.
Mereka menemukan itu saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) disejumlah retail modern di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Senin (14/2).
Polres pringsewu akan menindak tegas distributor, produsen dan pedagang yang menimbun minyak goreng
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya