Tegas! Anak Buah Bu Risma Cabut Izin Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Surabaya

Dengan demikian, apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, harus mengurus izin lagi dari awal.
"Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dahulu jika ingin membukanya lagi," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia, sosialisasi Perwali 33 ini sudah lama dan terus dilakukan oleh jajaran Pemkot Surabaya bersama jajaran samping.
Setelah sosialisasi, kata dia, sudah waktunya tahap pemberian sanksi sehingga penegakan sanksi tegas itu harus diberlakukan tanpa terkecuali.
Jika mengacu kepada Perwali 33, bisa saja langsung menegakkan sanksi tegas berupa pencabutan izin. Akan tetapi, pihaknya masih melakukan langkah-langkah preventif.
"Karena tetap tidak dihiraukan, akhirnya dilakukan pencabutan tanda daftar usaha pariwisatanya itu," katanya.
Febri menegaskan bahwa tim pengawasan bersama jajaran TNI/Polri akan terus melakukan pengawasan kepada RHU itu.
Bahkan, setiap hari tim pengawasan ini terus keliling untuk memastikan tidak ada pelanggaran Perwali dan pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini.
Sejumlah tempat hiburan malam di Kota Surabaya dicabut izinnya karena melanggar Pencegahan Penyebaran COVID-19.
- Satpol PP Surabaya Temukan 2 RHU Jual Miras saat Ramadan
- KAI Daop 8 Tes Narkoba Kepada 100 Pekerja, Ini Hasilnya
- Info Penting, Masyarakat Surabaya Harap Lakukan Ini Sebelum Mudik Lebaran 2025
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan