Tegas! APTI dan Partai Golkar Menolak Pasal-pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan

Tegas! APTI dan Partai Golkar Menolak Pasal-pasal Pertembakauan dalam RUU Kesehatan
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

Hal ini karena negara sudah memungut cukai dari rokok yang jumlahnya hampir mencapai Rp 220 triliun, ditambah pajak-pajak lain dari industri rokok.

“Kalau rokok atau tembakau mau disamakan dengan narkoba pertanyaan saya adalah kalau dianggap rokok itu mematikan karena asapnya, apakah asap industri tidak lebih bahaya? Apakah asap mobil tidak berbahaya daripada rokok? Ini kan ada kepentingan-kepentingan dagang,” seru Firman.

Atas dasar itu, Fraksi Partai Golkar sudah secara resmi meminta agar menghapuskan pasal 154 yang berisi pernyataan rokok mengandung zat adiktif atau mengandung narkoba.

Bunyi pasal tersebut tidak benar sehingga harus dicabut.

"Tembakau itu ada nilai ekonominya, ada nilai sosialnya. Tembakau itu juga menghasilkan cukai rokok yang cukup besar nilainya sampai Rp 178 triliun bahkan sekarang Rp 220 triliun lebih. Kalau industri rokok disamakan dengan narkoba bisa berdampak pabrik rokok akan tutup. Golkar mengedepankan kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan yang namanya  petani harus dilindungi,” tegas Firman.

Sementara, Ketua APTI Jawa Barat Suryana menegaskan, pihaknya tidak menolak RUU Omibuslaw Kesehatan.

Yang ditolak adalah pasal 154 yang salah satunya adalah menyebutkan tembakau ataupun rokok mengandung zat adiktif yang berbahaya sehingga rokok disamakan dengan tembakau.

“Kami dengan tegas menolak pasal yang menyamakan Narkoba sama dengan rokok atau tembakau. Kami meminta itu segera dicabut. Tapi Undang undang kesehatannya kami terima,” tegas Suryana.(chi/jpnn)

Tembakau memberikan nilai positif dan menguntungkan negara sementara narkoba membahayakan kesehatan sekaligus merugikan negara.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News