Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat
jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan terbaru terkait kewajiban perbankan memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan hal itu tertuang dalam peraturan terbaru Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021.
BI pun mewajibkan kepada seluruh perbankan, baik umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah minimal 20 persen dari total pembiayaan pada Juni 2022.
Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi.
“Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024,” kata Erwin dalam keterangannya mengenai PBI tersebut, di Jakarta, Kamis (2/9).
Menurut Erwin, hal itu juga berlaku bagi Pembiayaan Inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank kepada UMKM, Korporasi UMKM, atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
Salah satu penyebab timbulnya pengaturan ini adalah agar fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran pembiayaan lebih seimbang kepada berbagai kelompok nasabah dan juga lebih berkualitas.
“Pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank,” kata Bank Sentral dalam peraturan itu.
BI mengeluarkan peraturan terbaru soal RPIM bagi seluruh perbankan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
- BRI Buka Rangkaian UMKM EXPO(RT) dan Microfinance Outlook 2025
- Menko Airlangga Hartarto Tegaskan Komitmen Pemerintah Mendorong UMKM Naik Kelas
- PNM Siap Dukung UMKM Punya Sertikat Halal
- Dukung Pertumbuhan Ekonomi, TDN Ekspansi ke Semarang
- Ketua Komisi VII DPR Dukung Pemberian Modal Usaha Bagi UMKM Mitra MBG
- 100 Hari Kerja Kabinet Prabowo: Menteri BUMN Gandeng Kementerian UMKM, Menteri PKP & Kepala BPOM