Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat

jpnn.com, JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan peraturan terbaru terkait kewajiban perbankan memenuhi rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM).
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyatakan hal itu tertuang dalam peraturan terbaru Bank Indonesia Nomor 23/13/PBI/2021.
BI pun mewajibkan kepada seluruh perbankan, baik umum konvensional, bank syariah, dan unit usaha syariah minimal 20 persen dari total pembiayaan pada Juni 2022.
Jika tidak, maka akan mendapatkan sanksi.
“Kewajiban pemenuhan RPIM dilakukan secara bertahap yaitu paling sedikit sebesar 20 persen pada 2022, 25 persen pada 2023, dan 30 persen pada 2024,” kata Erwin dalam keterangannya mengenai PBI tersebut, di Jakarta, Kamis (2/9).
Menurut Erwin, hal itu juga berlaku bagi Pembiayaan Inklusif merupakan penyediaan dana yang diberikan oleh bank kepada UMKM, Korporasi UMKM, atau Perorangan Berpenghasilan Rendah (PBR).
Salah satu penyebab timbulnya pengaturan ini adalah agar fungsi intermediasi perbankan atau penyaluran pembiayaan lebih seimbang kepada berbagai kelompok nasabah dan juga lebih berkualitas.
“Pengaturan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial perlu memperluas cakupan pembiayaan kredit atau pembiayaan UMKM dengan memperhatikan keahlian dan model bisnis bank,” kata Bank Sentral dalam peraturan itu.
BI mengeluarkan peraturan terbaru soal RPIM bagi seluruh perbankan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
- Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi Lewat Fasilitasi Perdagangan
- Mantap! 10 Kontainer Mainan Anjing dari Limbah Kayu Asal Purworejo Tembus ke 2 Benua
- PFPreneur: 350 UMKM Perempuan Binaan Pertamina Siap Memasuki Pasar Nasional
- Pegadaian GadePreneur 2025 Resmi Dibuka, Calon Pebisnis Sukses Mari Merapat!
- Dorong UMKM Daerah Berkembang, SRC Bakal Gelar PRD di 11 Kota
- Akselerasi Solusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Komitmen bagi Petani & UMKM