Tegas! Aturan Baru BI soal RPIM, Bank Melanggar Bakal Kena Sikat
BI akan memberikan sanksi dari teguran tertulis hingga sanksi kewajiban membayar maksimal Rp 5 miliar jika perbankan melanggar ketentuan RPIM.
Pasal 24 Bab IX dalam PBI ini mengatur sanksi akan berupa teguran tertulis untuk pemenuhan RPIM posisi akhir Juni 2022 dan posisi akhir Desember 2022.
Kemudian sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar untuk pemenuhan RPIM sejak posisi akhir bulan Juni 2023.
“Sanksi administratif berupa kewajiban membayar dihitung berdasarkan hasil perkalian antara konstanta sebesar 0,1 persen dan nilai kekurangan RPIM. Sanksi administratif berupa kewajiban membayar ditetapkan paling banyak sebesar Rp 5 miliar,” tulis BI dalam peraturannya.
Dengan berlakunya PBI ini, maka PBI Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/12/PBI/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BI mengeluarkan peraturan terbaru soal RPIM bagi seluruh perbankan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Demi Keberlangsungan UMKM, Tarif PPh Seharusnya Diturunkan, Bukan Naik!
- Pertamina Eco RunFest 2024 Beri Dampak Positif, Mulai Lingkungan hingga Ekonomi
- Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar, Yayan: Hadiahnya Luar Biasa, ya
- Melalui UMK Academy, Pertamina Dukung UMKM Bersaing di Tingkat Global
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar