Tegas Banget! DKPP Pecat Enam Penyelenggara Pilkada!
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap enam penyelenggara pemilu. Mereka berasal dari dua anggota Panwas Kota Pematangsiantar (Sumatera Utara), tiga komisioner KPU Kaimana (Papua Barat), dan satu anggota PPK Singaran, Kota Bengkulu. DKPP juga memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap Ketua Panwas Kota Pematangsiantar.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang dengan agenda pembacaan Putusan, Selasa (17/11). Selaku Ketua Majelis Jimly Asshiddiqie dan anggota majelis Nur Hidayat Sardini, Valina Singka Subekti, Saut H Sirait, Ida Budhiati dan Anna Erliyana. Para pihak baik teradu maupun pengadu hadir baik di Ruang Sidang DKPP maupun di kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi terkait.
Selain pemberhentian, DKPP juga memberikan sanksi peringatan pada sepuluh penyelenggara pemilu dan satu orang diberi peringatan keras. Mereka adalah ketua dan anggota Panwas Kota Tangerang Selatan; ketua, anggota komisioner dan staf KPU Kota Denpasar; ketua, dan dua anggota Panwas, dan dua komisioner KPU Kaimana. Sedangkan yang diberi peringatan keras anggota Panwas Kota Tangerang Selatan.
"DKPP juga merehabilitasi nama baik 161 penyelenggara Pemilu. Putusan demi menjaga kepercayaan publik. Kami berharap kepada penyelenggara pemilu yang diberhentikan dapat membantu menyukseskan Pilkada serentak dari luar,” ujar Jimly.(gir/jpnn)
Berikut putusan DKPP terhadap para teradu:
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap enam penyelenggara pemilu. Mereka berasal dari dua anggota Panwas
- Hasto Masih Melaksanakan Tugas Kesekjenan Sebelum KPK Mengumumkan Status Tersangka
- Soal PPN 12 Persen, Saleh PAN: Jangan Saling Menyalahkan
- Sejalan dengan Gerindra, Gemura Dukung Kenaikan PPN 12%
- Rustini Muhaimin Membantu Korban Kebakaran Kemayoran
- Gubernur Jabar Terpilih Dedi Tak Akan Bentuk Tim Transisi Jelang Kepemimpinannya
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan