Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran rokok ilegal di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (7/3).
Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual-beli rokok yang diduga tanpa dilekati pita cukai di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.
Berdasarkan informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Surakarta melakukan pengintaian (surveilans) di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan pengamatan, tim penindakan mendeteksi adanya kegiatan jual-beli rokok ilegal di lokasi tersebut.
Pembeli rokok kabur saat mengetahui keberadaan petugas Bea Cukai.
Namun, tim penindakan berhasil mengamankan penjual rokok berinisial SDN, serta barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 16.200 batang dan satu unit mobil penumpang milik SDN.
SDN mengaku menimbun rokok ilegal di sebuah lokasi yang digunakan sebagai gudang penyimpanan. Berdasarkan keterangan SDN, tim melakukan pemeriksaan lokasi yang dimaksud SDN.
Hasilnya, tim mendapati rokok ilegal dengan berbagai merek berjenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) sejumlah 707.800 batang yang siap didistribusikan.
Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran rokok ilegal di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (7/3).
- BKC Ilegal Hasil Penindakan di 2024 Dimusnahkan Bea Cukai Sangatta, Sebegini Nilainya
- Ini Upaya Bea Cukai Memperkuat Eksistensi Komoditas Unggulan Sulut di Pasar Global
- Bea Cukai Berikan Izin Kawasan Berikat ke Perusahaan Asal Semarang Ini
- Manfaatkan Fasilitas KITE, Perusahaan Ini Ekspor Ribuan Jaket & Celana ke Jepang
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai