Tegas, Bea Cukai Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Gudang Penyimpanan

“Setelah memperoleh informasi, kami bergegas melakukan surveilans dan berhasil menangkap oknum penjual rokok ilegal. Kami telah mengamankan rokok ilegal hasil tangkapan sebanyak 724.000 batang rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai berjenis SKM dan SPM,” ujar Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Surakarta, Satriyanto Sadjati.
Dia menyebutkan total nilai rokok ilegal yang diamankan mencapai Rp 1,091 miliar dengan nilai cukai terutang atas rokok ilegal sebesar Rp 550 juta dan total nilai kerugian negara sebesar Rp 713 juta.
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman, mengungkapkan bahwa pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Kelas I Surakarta.
Arif mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar melaporkan kepada Bea Cukai apabila mengetahui indikasi peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
Masyarakat dapat melaporkan secara langsung ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui pusat kontak layanan Bravo Bea Cukai di http://linktr.ee/bravobeacukai.
“Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dan iklim industri rokok dalam negeri. Untuk itu, mari kita berantas keberadaan rokok ilegal di sekitar kita,” pungkasnya. (jpnn)
Bea Cukai Surakarta menggagalkan peredaran rokok ilegal di Desa Kragan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, pada Jumat (7/3).
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok