Tegas, Bea Cukai Bakar Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Miliaran
Selasa, 02 November 2021 – 21:20 WIB

Petugas Bea Cukai melakukan pemusnahan rokok ilegal dengan cara dibakar. Foto: Bea Cukai
Pemusnahan berikutnya berlanjut di Bea Cukai Madura, yaitu sebanyak 5.329.166 batang rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan periode 12 Oktober 2020 hingga 30 Juni 2021.
Firman kembali menyampaikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan seluruh lapisan masyarakat atas kerja sama, dukungan, dan sinergi yang telah terjalin selama ini.
“Semoga ke depannya kinerja Bea Cukai semakin meningkat, baik dalam melakukan pengawasan produk hasil tembakau, maupun dalam memberikan layanan sepada seluruh pemangku kepentingan,” pungkas Firman. (mrk/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Pemusnahan rokok ilegal kembali dilakukan. Kali ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Marunda dan Bea Cukai Madura.
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Soal Mobil Dinas Dipakai Mudik, Wamendagri Singgung Potensi Kerugian Negara
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Lewat Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif, Sampoerna Dukung Pertumbuhan Ekonomi