Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).
Total nilai barang mencapai Rp 392.601.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.046.698,00.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polres Natuna.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna selama operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara (HANLAN) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Bea cukai menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” ujar Hartana.
Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara. (jpnn)
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Kejaksaan Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik versi Survei Indikator
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai
- Bea Cukai Tual Melepas Ekspor Perdana 7,6 Ton Ikan Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Kanwil Bea Cukai Jatim II Kawal Ekspor Perdana Pelet Kayu ke Korea Selatan
- Pemerintah Permudah Proses Penagihan Utang Kepabeanan dan Cukai Lewat Aturan Baru Ini