Tegas, Bea Cukai Bakar Rokok Tanpa Pita Cukai Senilai Ratusan Juta Tanjungpinang –

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).
Total nilai barang mencapai Rp 392.601.100,00 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 270.046.698,00.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Polres Natuna.
Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Yonkomposit 1/Gardapati Natuna selama operasi Pertahanan Pangkalan Laut Natuna Utara (HANLAN) di Pelabuhan Selat Lampa, Kabupaten Natuna.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat. Bea cukai menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya atas dukungan dari semua pihak,” ujar Hartana.
Bea Cukai Tanjungpinang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak membeli, mendistribusikan, mengedarkan, dan menjual rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara. (jpnn)
Bea Cukai Tanjungpinang memusnahkan 243.220 batang rokok tanpa pita cukai, Rabu (12/6).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok