Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (25/6).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung periode 2023-2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat eceran di Provinsi Lampung.
Total terdapat 346 penindakan pada 2023 dan 65 penindakan di 2024.
Dari seluruhunya, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, yaitu sekitar Rp 39 miliar.
“Kami senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, salah satunya hasil tembakau di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang yang kami tindak,” tutup Arif. (jpnn)
Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia