Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (25/6).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung periode 2023-2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat eceran di Provinsi Lampung.
Total terdapat 346 penindakan pada 2023 dan 65 penindakan di 2024.
Dari seluruhunya, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, yaitu sekitar Rp 39 miliar.
“Kami senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, salah satunya hasil tembakau di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang yang kami tindak,” tutup Arif. (jpnn)
Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Sidoarjo Gelar Operasi Bersama Satpol PP, Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC