Tegas, Bea Cukai Bandar Lampung Musnahkan Rokok Ilegal, Nilainya Fantastis
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa (25/6).
Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung periode 2023-2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif mengatakan puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat eceran di Provinsi Lampung.
Total terdapat 346 penindakan pada 2023 dan 65 penindakan di 2024.
Dari seluruhunya, diperkirakan nilai barang mencapai Rp 48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan, yaitu sekitar Rp 39 miliar.
“Kami senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran barang ilegal, salah satunya hasil tembakau di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang yang kami tindak,” tutup Arif. (jpnn)
Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 40 juta batang rokok ilegal.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya
- Tegas, Bea Cukai Banjarmasin Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Kudus Tindak Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Jepara
- Ini Peran Bea Cukai dalam Mendukung Kinerja APBN Tetap On Track hingga November 2024
- Selamat, Bea Cukai Bogor Raih Penghargaan di Hakordia 2024
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Rilis Kinerja Pengawasan Selama 2024 dalam Dukung Asta Cita