Tegas, Bea Cukai Belawan Musnahkan Beragam Barang Ilegal Eks Penindakan 

Tegas, Bea Cukai Belawan Musnahkan Beragam Barang Ilegal Eks Penindakan 
Bea Cukai Belawan kembali melaksanakan pemusnahan batang ilegal eks penindakan pada Kamis (12/10). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BELAWAN - Bea Cukai Belawan kembali melaksanakan pemusnahan batang ilegal eks penindakan.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang tidak dikuasai (BTD), dan barang yang menjadi milik negara (BMMN) yang terdiri dari MMEA ilegal, rokok ilegal, ballpress, makanan, hingga 5 kontainer berisi bawang segar dari India.

Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Pabean (TPB) milik PT Artha Samudra Kontindo pada Kamis (12/10). 

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi mengatakan pemusnahan merupakan langkah tegas Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif. 

Dia juga menjelaskan bahwa dalam pemusnahan ini, pihaknya memusnahkan beragam barang ilegal, seperti ribuan batang rokok ilegal, puluhan kemasan makanan ringan hingga beras ilegal, puluhan liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kemudian tas dan sepatu bekas, pakaian bekas, keramik dan mainan anak ilegal, hingga lima kontainer bawang segar asal India.

"Barang-barang ini melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan izin impor atau edar di Indonesia. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif dan berbahaya jika digunakan atau dikonsumsi masyarakat," tegas Ahmad dalam keterangannya, Selasa (17/10).

Ia juga mengatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan pihaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. 

Pemusnahan merupakan langkah tegas Bea Cukai Belalawan dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal, berbahaya, dan berdampak negatif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News