Tegas, Bea Cukai Cirebon Musnahkan Barang-Barang Ilegal
jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kamis (23/12).
Kegiatan itu dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Cirebon bersama perwakilan dari instansi terkait seperti TNI, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah hingga satker kemenkeu di wilayah Ciayumajakuning.
Adapun barang yang dimusnahkan, yakni lebih dari 5,8 juta batang rokok ilegal, 24 ribu mililiter vape liquid dan 120 ribu gram tembakau iris yang menjadi hasil dari penindakan sebanyak 836 SBP (Surat Bukti Penindakan).
Bea Cukai Cirebon juga melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor seperti senjata, tanaman, kosmetik, obat-obatan, sextoys, pestisida, barang-barang mewah, dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan proses pemusnahan itu dilakukan dengan dua cara.
Pertama, sekitar 1 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji.
Kemudian 4 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan sisanya dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Kopi Luhur, Kota Cirebon.
“Diperkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 6,6 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan barang tersebut mencapai nilai Rp 3 miliar," kata dia.
Bea Cukai Cirebon kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kamis (23/12).
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku