Tegas, Bea Cukai Cirebon Musnahkan Barang-Barang Ilegal

jpnn.com, CIREBON - Bea Cukai Cirebon kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kamis (23/12).
Kegiatan itu dilakukan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Cirebon bersama perwakilan dari instansi terkait seperti TNI, kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah hingga satker kemenkeu di wilayah Ciayumajakuning.
Adapun barang yang dimusnahkan, yakni lebih dari 5,8 juta batang rokok ilegal, 24 ribu mililiter vape liquid dan 120 ribu gram tembakau iris yang menjadi hasil dari penindakan sebanyak 836 SBP (Surat Bukti Penindakan).
Bea Cukai Cirebon juga melakukan pemusnahan terhadap beberapa barang yang tidak memenuhi persyaratan untuk diimpor seperti senjata, tanaman, kosmetik, obat-obatan, sextoys, pestisida, barang-barang mewah, dan lain sebagainya.
Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon Encep Dudi Ginanjar mengatakan proses pemusnahan itu dilakukan dengan dua cara.
Pertama, sekitar 1 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan dimusnahkan dengan cara dibakar dan digergaji.
Kemudian 4 juta batang rokok ilegal dan barang hasil penindakan sisanya dimusnahkan dengan cara ditimbun di TPA Kopi Luhur, Kota Cirebon.
“Diperkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 6,6 miliar dan potensi kerugian negara yang diselamatkan dari penindakan barang tersebut mencapai nilai Rp 3 miliar," kata dia.
Bea Cukai Cirebon kembali melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara pada Kamis (23/12).
- Bea Cukai Beri Pendampingan Kepada UMKM yang Siap Merambah Pasar Ekspor
- Perusahaan Mebel Asal Semarang Siap Bersaing di Belanda dengan Manfaatkan KITE IKM
- Kanwil Bea Cukai Banten Berikan Izin Kawasan Berikat untuk Perusahaan Baja di Cilegon
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan