Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum pegawainya yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan pihaknya telah mencopot pegawai berinisial KW yang sebelumnya bertugas di Kantor Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
“Pencopotan status kepegawaian Sdr KW ini merupakan langkah Bea Cukai untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan,” tegas Nirwala dalam keterangan resminya, Kamis (2/5).
Dia menegaskan Bea Cukai mendukung secara penuh tindakan hukum yang diambil Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan.
“Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini,” tegas Nirwala kembali.
Dia juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan Sdr. KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.
“Berdasarkan keterangan pers Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, KLHK, tindak pidana yang disangkakan terhadap Sdr. KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai Bea Cukai,” bebernya.
Upaya yang dilakukan Bea Cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang berinisial KW yang terlibat perdagangan satwa ilegal dicopot dari jabatannya
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia