Tegas, Bea Cukai Copot Oknum Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalbar
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:47 WIB

Bea Cukai mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum pegawainya yang bertugas di Ketapang, Kalbar yang terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi. Foto: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai
Tercatat Bea Cukai melakukan penindakan CITES sebanyak 88 kasus di tahun 2022, 84 kasus di 2023, dan 27 kasus di 2024. (mrk/jpnn)
Oknum pegawai Bea Cukai Ketapang berinisial KW yang terlibat perdagangan satwa ilegal dicopot dari jabatannya
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- PT Bali Ragawisata Digugat Pailit ke PN Jakpus, Salah Satunya Diajukan Pemegang Saham
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini