Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
jpnn.com, PURWAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya.
Keputusan itu dilakaukan setelah pemeriksaan internal terhadap REH.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, pencopotan REH dari jabatannya dilakukan sejak Kamis (9/5), guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala.
Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala. (jpnn.com)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Dukung Reformasi Berkelanjutan di Bea Cukai, Bappisus Tekankan Pentingnya Kolaborasi
- Bea Cukai Kalbagsel dan Instansi Terkait Dukung Pelaku Usaha Lokal Tingkatkan Ekspor
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal