Tegas, Bea Cukai Copot Rahmady Effendy Hutahaean dari Jabatannya
jpnn.com, PURWAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya.
Keputusan itu dilakaukan setelah pemeriksaan internal terhadap REH.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pihaknya menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Menurut dia, pencopotan REH dari jabatannya dilakukan sejak Kamis (9/5), guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
"Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala.
Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
“Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan LHKPN-nya. Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.
Lebih lanjut, Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala. (jpnn.com)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencopot kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean (REH) dari jabatannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!