Tegas, Bea Cukai dan BNN Musnahkan Barang Terlarang di Sulteng, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, PALU - Bea Cukai Pantoloan turut hadir dalam pemusnahan barang terlarang, berupa ribuan gram narkotika bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah, Jumat (4/8).
Barang terlarang yang dimusnahkan merupakan hasil sinergi penindakan kedua intansi tersebut di berbagai wilayah di Sulteng.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana menyebutkan beberapa jenis narkotika yang dimusnahkan.
“Ada sebanyak 1,009 gram sabu-sabu yang dimusnahkan dengan cara direbus. Selain itu, ada 9,295 gram ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar,” beber Krisna Wardhana melalui keterangan, Selasa (8/8).
Krisna mengungkapkan saat ini permasalahan narkoba kian mengancam dan memberikan dampak buruk bagi keamanan dan keselamatan bangsa.
Permasalahan ini juga menjadi tantangan bagi Bea Cukai sebagai instansi pemerintah yang mengemban fungsi sebagai community protector.
Dalam menangani permasalahan narkoba, Bea Cukai turut merangkul aparat penegak hukum terkait.
Dia menyampaikan kerja sama antar-aparat penegak hukum tersebut terwujud melalui penyelenggaraan operasi serentak dan terpadu, seperti BNN, Polri, dan TNI AD.
Bea Cukai Pantolan bersama BNNP Sulteng melakukan pemusnahan barang terlarang hasil penindakan yang dilakukan kedua instansi tersebut di berbagai wilayah
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 300 Juta, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan