Tegas, Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal di Medan & Belawan, Sebegini Banyaknya
jpnn.com, MEDAN - Bea Cukai menggelar dua pemusnahan barang hasil penindakan bernilai ratusan juta rupiah di wilayah Medan.
Pada Rabu (1/11), Bea Cukai Medan menggelar pemusnahan barang menjadi milik negara (BMMN) hasil 91 penindakan pada periode 02 Agustus 2022-25 Agustus 2023.
Terdapat beragam barang ilegal yang dimusnahkan, seperti rokok, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), hingga cairan vape yang merupakan hasil penindakan di wilayah Medan, Deli Serdang, Binjai hingga Langkat.
“Rincinya, terdapat 606.020 batang rokok, 295.830 ml MMEA, dan 375 ml cairan vape degan potensi kerugian negara hingga Rp 426,6 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan Wawan Dharmawan dalam keterangannya, Senin (6/11).
Wawan menegaskan pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bersama berbagai aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti TNI AU Soewondo, Wing Komando III Kopasgat, Pomdan I Bukti Barisan, Polrestabes Medan, serta Kejari Medan, Kejari Deli Serdang, Kejari Langkat, dan Kejari Binjai.
“Pemusnahan ini adalah wujud sinergi dan ketegasan kami terhadap peredaran barang ilegal untuk membantu mengoptimalkan penerimaan cukai serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih kondusif,” tegas Wawan.
Berlanjut pada Kamis (02/11), Bea Cukai Belawan juga memusnahkan berbagai jenis barang berstatus BMMN hasil penindakan di tempat penimbunan pabean (TPP) PT Artha Samudra Kontinindo.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti penghancuran, pemotongan, pembakaran, dan penimbunan, tergantung pada jenis barang.
“Ini kami lakukan mengingat jenis barang yang sangat beragam, seperti makanan ringan impor kadaluwarsa, pakaian, sepatu, dan peralatan rumah tangga bekas, bumbu masak, peralatan elektronik bekas, dan chiller," sebut Kepala Kantor Bea Cukai Belawan Ahmad Luthfi.
Ketegasan dilakukan Bea Cukai dengan melaksanakan pemusnahan barang ilegal di wilayah Medan dan Belawan
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Bea Cukai Palembang Lepas Ekspor Perdana 59,4 Ton Kopi ke Malaysia dan Australia