Tegas, Bea Cukai Langsa Menindak Impor Ilegal Asal Thailand di Wilayah Aceh

Tegas, Bea Cukai Langsa Menindak Impor Ilegal Asal Thailand di Wilayah Aceh
Bea Cukai Morowali bersama instansi terkait lainnya menggelar konferensi pers terkait kasus digagalkannya penyelundupan barang impor ilegal sasal Thailand. Foto: ilustasasi humas Kemnaker

“Diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” tegas Sulaiman.

Perlu dipahami bahwa melakukan impor secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp 5 juta.

Sulaiman menegaskan, kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.

“Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Morowali bersama instansi terkait lainnya menggelar konferensi pers terkait kasus digagalkannya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News