Tegas, Bea Cukai Langsa Menindak Impor Ilegal Asal Thailand di Wilayah Aceh

“Diduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan,” tegas Sulaiman.
Perlu dipahami bahwa melakukan impor secara melawan hukum dapat diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp 5 juta.
Sulaiman menegaskan, kegiatan penindakan ini merupakan hasil sinergitas aparat penegak hukum dalam memberantas barang-barang ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia.
“Kegiatan ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, tetapi juga upaya nyata dalam mengamankan penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang sehat dan keadilan bagi para pelaku usaha yang taat pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Morowali bersama instansi terkait lainnya menggelar konferensi pers terkait kasus digagalkannya penyelundupan barang impor ilegal asal Thailand
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Beri Asistensi UMKM Berorientasi Ekspor, Bea Cukai Cikarang Kunjungi Baragakai