Tegas, Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Tegas, Bea Cukai Madiun Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan
Bea Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, pada Selasa (21/5). Foto: Bea Cukai

jpnn.com, MADIUN - Bea Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, pada Selasa (21/5).

Adapun barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari 29 penindakan Bea Cukai Madiun dalam periode akhir 2023 dan Januari sampai Februari 2024.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madiun, Joko Sartono mengungkapkan kegiatan pemusnahan mendapatkan persetujuan dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (atas nama Menteri Keuangan RI) nomor S-51/MK.6/KN.4/2024 tanggal 02 Mei 2024.

“Secara simbolis proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea Cukai Madiun dan sisanya dimusnahkan di tempat pengolahan sampah PT Alam Sinar yang berlokasi di Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang,” ujar Joko.

Dia memerinci BKC ilegal yang dimusnahkan meliputi 754.380 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM), 5.840 batang rokok berjenis sigaret putih mesin (SPM), dan 309,070 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Total perkiraan nilai barang senilai Rp 1.004.195.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 765.822.404.

“Pemusnahan adalah bentuk transparansi Bea Cukai dalam pengelolaan barang hasil penindakan. Kami harap masyarakat turut mendukung Bea Cukai dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal dan melaporkan pada Bea Cukai apabila mengetahui praktik peredaran barang kena cukai ilegal di sekitarnya,” kata Joko. (jpnn)


Bea Cukai Madiun memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan, pada Selasa (21/5).


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News