Tegas, Bea Cukai Memusnahkan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
Jumat, 26 November 2021 – 21:45 WIB
Elfi menerangkan BMN yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan Bea Cukai Kualanamu selama tahun 2019-2020.
Adapun barang tersebut seperti barang dikuasai negara (BDN) yang tidak diselesaikan kewajiban pabeannya, yang dilarang dan dibatasi (lartas) untuk diimpor karena tidak memiliki izin dari instansi terkait.
Ada juga barang yang melebihi dari batas ketentuan yang telah ditetapkan baik yang dibawa penumpang atau barang kiriman yang pada saat pemasukannya tidak diberitahukan atau tidak diberitahukan dengan benar pada dokumen pemberitahuan pabean. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Semarang dan Kualanamu di masing-masing wilayah melaksanakan pemusnahan barang ilegal yang berstatus menjadi barang milik negara (BMN).
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Sinergi dengan Polri & TNI, Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di 3 Wilayah Ini
- Mantap, 140 Ton Komoditas Pinang Asal Pariaman Diekspor ke Pasar India
- Dukung Industri dalam Negeri, Bea Cukai Beri Izin Fasilitas PLB ke Perusahaan Ini
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok