Tegas, Bea Cukai Menindak Kapal Pengangkut Kain dan Sepatu Bekas di Perairan Batam
jpnn.com, BATAM - Tim Patroli Laut Bea Cukai menggagalkan penyelundupan balepressed, berisi kain dan sepatu bekas di Perairan Batam.
Penindakan ini terjadi pada Jumat (1/3) lalu tersebut terhadap KM Arsyi II yang berlayar tanpa dokumen kepabeanan.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Evi Octavia membeberkan kronologi penindakan yang berawal saat pihaknya menerima informasi adanya pemuatan barang diduga balepressed yang akan memasuki perairan Batam.
Setelah melakukan pengawasan, sorenya kapal diduga target memasuki perairan Nipah.
Tim pun bergegas mengejarnya hingga dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut di perairan Batam.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sarana pengangkut KM Arsyi II bermuatan karung balepressed, berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkap Evi Octavia dalam keterangannya yang diterima, Rabu (6/3).
Dia menyampaikan, saat ini seluruh barang bukti, termasuk nakhoda berinisial A telah diamankan.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tindakan tegas dilakukan Bea Cukai terhadap KM Arsyi II yang mengangkut kain dan sepatu bekas tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Bea Cukai Tinjau Langsung Proses Bisnis Perusahaan Ini
- Bea Cukai Tinjau Perusahaan Penerima Izin Kawasan Berikat di Probolinggo, Ini Tujuannya
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya