Tegas, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Nilainya Belasan Miliar Rupiah
jpnn.com, PADANG - Bea Cukai Teluk Bayur memusnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya di halaman Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, pada Kamis (11/7).
Hal ini merupakan perwujudan peran community protector dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berbahaya.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Indra Sucahyo mengatakan terdapat 12.409.520 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos) dan pita cukai bekas berbagai merek, 32,85 liter MMEA, dan barang hasil penindakan lainnya berupa 2 bungkus susu bubuk dan 3 unit monitor kesehatan perkiraan.
“Nilai seluruhnya mencapai Rp16.837.327.556,00 dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp11.669.981.174,60,” kata dia.
“Pemusnahan ini juga sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai. Semoga ke depan peredaran barang ilegal dapat semakin ditekan dan masyarakat semakin terjaga,” tutup Indra. (jpnn)
Bea Cukai Teluk Bayur memusnakan rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan barang hasil penindakan lainnya.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Madiun
- Keren, Perusahaan Asal Sumenep Ini Ekspor 10.000 Kg Kerapu Hidup ke Hong Kong
- Bea Cukai Madura Dorong Hasil Perikanan di Sumenep Tembus Pasar Internasional
- Bea Cukai Kawal Ekspor Perdana Komponen Elektronik ke Polandia
- Sepanjang 2024, DJBC Sulbagsel Sita 19,99 Juta Batang Rokok Ilegal
- Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat ke 2 Perusahaan Ini, Begini Harapan Bea Cukai