Tegas, Bea Cukai Musnahkan Puluhan Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan dilaksanakan di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (25/6).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Herianto mengungkapkan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 48,5 miliar dan berpotensi kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp
39 miliar.
“Seluruh hasil tembakau yang dimusnahkan merupakan barang yang berasal dari sinergi penindakan antara Bea Cukai, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya untuk periode tahun 2023 hingga 2024,” ujar Herianto.
Penyiaran acara pemusnahan dengan turut mengundang perwakilan dari TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Ini merupakan bentuk transparansi pengelolaan barang-barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.
“Kami harap kegiatan pemusnahan dapat memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Lampung,” pungkas Herianto. (jpnn)
Bea Cukai Bandar Lampung dengan tegas musnahkan 40 juta batang hasil tembakau ilegal. Simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Komnas HAM: Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polri Harus Tetap Dijaga
- DPN Peradi Minta Polri Segera Usut Tuntas Penembakan Advokat Rudi
- Kombes Donald Cs Dipecat, Uang Pemerasan DWP Dikembalikan kepada Korban
- Polri Akan Kembalikan Rp 2,5 Miliar Hasil Pemerasan kepada Penonton DWP
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Sahroni Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Keamanan Malam Tahun Baru