Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong

jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai periode penindakan 2023 sampai November 2024.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong, pada Selasa (10/12).
Barang yang dimusnahkan meliputi 1.569.000 batang rokok ilegal, 360 botol minuman kemasan ilegal, dan 450 bale ballpress pakaian bekas impor.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.273.943.000
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengatakan kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan dengan dengan mengedepankan sinergi dengan instansi terkait," ujarnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Fasilitas TBB ke Perusahaan Ini
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Keren! Plywood dan Blockboard Asal Temanggung Rambah Pasar Jepang dan Korea Selatan
- Bea Cukai Dorong Potensi Daerah ke Pasar Global dengan Gencar Sosialisasi Ekspor
- Perusahaan Rokok yang Mempertahankan Racikan Tradisional Ini Resmi Kantongi NPPBKC
- Bea Cukai Mataram Sosialisasikan Ketentuan Kepabeanan ke PMI