Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai periode penindakan 2023 sampai November 2024.
Pemusnahan dilaksanakan dengan cara dibakar di tempat pembakaran sampah Bea Cukai Entikong, pada Selasa (10/12).
Barang yang dimusnahkan meliputi 1.569.000 batang rokok ilegal, 360 botol minuman kemasan ilegal, dan 450 bale ballpress pakaian bekas impor.
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 2.273.943.000
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Murtini mengatakan kegiatan pemusnahan ini sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector.
"Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk terus melakukan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri, sekaligus mengamankan penerimaan dengan dengan mengedepankan sinergi dengan instansi terkait," ujarnya.
Diharapkan dengan dilaksanakannya pemusnahan ini menjadi pengingat akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku. (jpnn)
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
- Bea Cukai Tanjung Perak Genjot Efisiensi Pelayanan Lewat Pengujian Pemindai Kontainer
- Bea Cukai Kendari Tindak 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal, 2 Orang jadi Tersangka
- Bea Cukai Berikan Bimbingan pada Pengguna Jasa Lewat Lawatan Kerja
- Bea Cukai Tanjungpinang Berikan Penghargaan ke Sejumlah Instansi
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Perbaikan Layanan & Pertumbuhan Ekonomi Nasional