Tegas, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar

Tegas, Bea Cukai Semarang Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp 1,7 Miliar
Petugas Bea Cukai Semarang mengamankan tiga orang yang berada di truk pengangkut 72 koli rokok tanpa pita cukai atau ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Bea Cukai Semarang menggagalkan upaya penyelundupan rokok tanpa pita cukai senilai Rp 1,7 miliar pada Kamis (6/2).

Adapun lokasinya di SPBU Pertamina Majapahit Jalan Brigjen Sudiarto Nomor 745, Kota Semarang.

Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,19 miliar.

"Kami mendapati sarana pengangkut, berupa truk engkel yang mengangkut 72 koli rokok tanpa pita cukai," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Bier Budy Kismulyanto dalam keterangannya, Jumat (21/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kata Bier, diketahui terdapat 1.145.600 batang rokok ilegal dari berbagai merek dengan nilai barang diperkirakan sebesar Rp 1,7 miliar.

Sebagai tindak lanjut penanganan kasus ini, petugas membawa barang hasil penindakan, sarana pengangkut, serta tiga orang laki-laki yang mengendarai sarana pengangkut tersebut ke Kantor Bea Cukai Semarang untuk dilakukan penelitian perkara lebih lanjut.

Bier menyampaikan melalui tindakan tegas dan berkelanjutan, Bea Cukai Semarang tidak hanya mengawal kesehatan masyarakat, tetapi juga mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penerimaan negara.

Melalui penindakan barang-barang ilegal, dia berharap dapat menciptakan iklim pasar yang lebih sehat dan adil, yaitu produsen yang sah dapat bersaing secara fair.

Tindakan tegas dilakukan Bea Cukai Semarang dengan menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 1,7 miliar pada Kamis (6/2)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News