Tegas! Bea Cukai Semarang Musnahkan Lebih 10 Juta Batang Rokok Ilegal di Demak
jpnn.com, DEMAK - Bea Cukai Semarang menggelar pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal di halaman Gedung Grhadika Bina Praja, Kabupaten Demak pada Kamis (7/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto mengatakan pihaknya memusnahkan lebih dari 10 juta batang rokok ilegal, minuman mengandung etil alkohol ilegal, serta alat pengemas rokok tanpa pita cukai.
Seluruh barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Semarang selama periode 2023-2024.
Diperkirakan nilai barang-barang yang dimusnahkan sebesar Rp 14 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai hampir Rp 9,7 miliar.
"Setelah pemusnahan simbolis di Demak, BKC ilegal tersebut dihancurkan secara keseluruhan di pabrik PT Semen Grobogan melalui proses insinerasi, yaitu proses pembakaran yang nantinya akan menghasilkan energi panas dalam proses pembuatan semen," jelas Bier dalam keterangan resminya, Selasa (12/11).
Dia menyampaikan kegiatan tersebut turut dihadiri Pemerintah Kabupaten Demak yang diwakili Sekretaris Daerah Akhmad Sugiharto dan Kepala Biro Infrastruktur dan Sumber Daya Alam Setda Provinsi Jawa Tengah, perwakilan Forkopimda, organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan rokok, serta unsur terkait lainnya.
Diketahui, pemusnahan BKC ilegal melalui proses insinerasi juga merupakan bagian dari visi Pabrik PT Semen Grobogan untuk mewujudkan tanggung jawab sosial yang didukung pabrik yang modern dan ramah lingkungan dengan cara mengurangi emisi karbon sebanyak 30 persen per tahun.
"Kegiatan ini merupakan langkah tegas Bea Cukai dalam memerangi peredaran BKC ilegal," kata Bier lagi.
Langkah tegas dilakukan Bea Cukai Semarang dalam memerangi barang kena cukai ilegal melalui pemusnahan barang hasil penindakan
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- Ini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Naik Kelas di Pasuruan, Tanjungpinang, dan Jambi
- Begini Upaya Bea Cukai Memutus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
- Bea Cukai & Pemkab Probolinggo Ekspose Hasil Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal
- Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat