Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal

Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP Kabupaten Mojokerto menyita 10 ribu batang rokok legal dengan menyisir sejumlah lokasi pada Kamis (17/4). Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, MOJOKERTO - Petugas Bea Cukai Sidoarjo bersama anggota Satpol PP Kabupaten Mojokerto tak pulang dengan tangan hampa saat menggelar operasi rokok ilegal pada Kamis (17/4).

Dari operasi bersama tersebut, kedua instansi ini mengamankan 10 ribu batang rokok ilegal.

"Kami menyisir sejumlah lokasi penjual rokok eceran di wilayah Kabupaten Mojokerto dan berhasil mengamankan sekitar 10.660 batang rokok ilegal," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo Gatot Kuncoro dalam keterangannya, Kamis (24/4).

Gatot menyebut perkiraan nilai barang dari rokok ilegal yang disita dalam operasi bersama tersebut sebesar Rp 15.830.100 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 7.952.360.

Seluruh barang bukti kemudian diserahterimakan atpol PP Kabupaten Mojokerto kepada Bea Cukai Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Gatot menegaskan pihaknya terus berkomitmen dalam menjalankan tugas sebagai community protector, salah satunya dengan pelaksanaan kegiatan operasi pasar barang kena cukai (BKC) di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo.

Dalam operasi bersama tersebut, Bea Cukai juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dari barang ilegal, khusunya rokok ilegal.

Sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah serta masyarakat melalui pemanfaatan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), serta operasi bersama ini diharapkan dapat terus berjalan demi menekan peredaran barang-barang ilegal.

Tindakan tegas dilakukan Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto saat menggelar operasi bersama rokok ilegal dengan menyisir sejumlah lokasi, Kamis (17/4)

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News