Tegas, Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal di 2 Wilayah Ini
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Dari penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan jutaan batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengatakan pihaknya secara konsisten
menindak dan menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah.
Hal itu dilakukan demi mencegah masyarakat dari penggunaan barang-barang ilegal dan menghindari potensi kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang nantinya kembali kepada masyarakat melalui DBHCHT.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Bea Cukai Tegal, dan Subdenpom Kabupaten Pekalongan menggagalkan peredaran rokok ilegal menggunakan truk boks di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Batang, Jumat (12/8).
Dari hasil pemeriksaan terhadap truk boks tersebut, Tim Penindakan Bea Cukai Tegal menemukan rokok ilegal tidak dilekati pita cukai sebanyak 991.200 batang berbagai merk.
“Perkiraan nilai barang yang ditindak Bea Cukai Tegal sebesar Rp 1,13 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 758 juta,” kata Hatta.
Sebelumnya, Bea Cukai Jateng DIY menggagalkan upaya peredaran rokok ilegal menggunakan mobil pribadi jaringan Jawa-Sumatera pada Rabu (10/8).
Bea Cukai kembali menindak peredaran rokok ilegal di dua wilayah, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur.
- Lewat Program 'Didik', Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi Perusahaan Penerima Fasilitas AEO
- Kepala Bappisus Tekankan 3 Hal Penting untuk Dukung Reformasi Berkelanjutan Bea Cukai
- Bea Cukai Melepas Ekspor 13 Ribu Ekor Belut Sawah Hidup Asal Banjarmasin ke Tiongkok
- Bea Cukai Tegal Musnahkan Lima Juta Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tingkatkan Kompetensi dan Kepatuhan Perusahaan AEO
- Dukung Asta Cita, Ini Kinerja Pengawasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Sepanjang 2024