Tegas, Bea Cukai Soekarno-Hatta Larang Ekspor Puluhan Kumbang dan Bibit Kantong Semar
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Soekarno-Hatta mengagalkan upaya ekspor berbagai jenis kumbang dan puluhan bibit kantong semar tujuan Korea Selatan dan Hongkong.
Penegahan tersebut dilaksanakan di Gudang Ekspor Area Kargo Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa (7/3).
Barang ditegah lantaran melanggar ketentuan kepabeanan yang berlaku atas komoditas hewan dan tumbuhan yang dibatasi pengeluarannya dari dalam negeri.
Penegahan ini pun menjadi wujud perlindungan Bea Cukai untuk pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo pada Rabu (15/3) mengungkapkan penegahan ekspor tersebut berawal dari laporan masyarakat akan adanya pengiriman satwa liar dan tumbuhan melalui Gudang Ekspor Bandara Soekarno-Hatta.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pemeriksaan barang kiriman yang dimaksud.
Barang kiriman pertama berisikan berbagai jenis kumbang dengan total 48 ekor dalam kondisi hidup yang disimpan pada wadah plastik tertutup.
"Pada paket tersebut tertera nama pengirim berinisial B yang berdomisili di Banyuwangi dan diberitahukan secara tidak benar sebagai barang lain. Negara tujuan barang tersebut ialah Korea Selatan," ungkap Gatot.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengambil tindakan tegas dengan menggagalkan upaya ekspor puluhan jenis kumbang dan bibit kantong semar
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Pemerintah Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI