Tegas, Bea Cukai Soekarno-Hatta Larang Ekspor Puluhan Kumbang dan Bibit Kantong Semar
Gatot menyebutkan barang kiriman kedua berisikan 54 kemasan bibit tanaman nepenthes atau kantong semar dalam kondisi hidup dengan terbungkus media tanam.
Pada paket tersebut tertera nama pengirim berinisial U yang berlokasi di Banyuwangi dan diberitahukan secara tidak benar sebagai barang lain.
"Negara tujuan barang kiriman kedua ini ialah Hongkong," bebernya.
Gatot menegaskan kedua eksportasi tersebut melanggar pasal 53 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu memberitahukan barang yang diekspor secara tidak benar.
Saat ini, petugas Bea Cukai Soekarno Hatta telah menyerahterimakan barang bukti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Soekarno-Hatta terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Gatot, tumbuhan dan satwa liar termasuk barang yang dibatasi ekspornya dan harus dilengkapi dengan perizinan, berupa Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam, Satwa Liar, dan Ikan (PE-TASLI).
“Sudah seharusnya kita menjaga dan merawat kelestarian tumbuhan dan satwa liar di Indonesia," pesan Gatot.
Dia mengatakan Indonesia sendiri dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat keanekaragaman hayati terkaya di dunia.
Bea Cukai Soekarno-Hatta mengambil tindakan tegas dengan menggagalkan upaya ekspor puluhan jenis kumbang dan bibit kantong semar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Buka Peluang Pasar UMKM ke Luar Negeri, Bea Cukai Tingkatkan Sinergi Antarinstansi
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka
- Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Gelar Operasi Pasar di Makassar & Banjarmasin