Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Ilegal, Lihat Tuh

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/2).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi rokok tanpa cukai, tekstil impor tanpa dokumen, perangkat elektronik, serta bahan makanan yang tidak memenuhi standar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Emas, Rr. Retno Murti Dewayani mengungkapkan pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmennya dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari barang ilegal.
"Barang-barang ini telah melewati proses hukum dan ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah dampak negatif bagi masyarakat serta industri dalam negeri. Pemusnahan ini juga sebagai bentuk pencegahan terhadap penyelundupan dan pelanggaran kepabeanan," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran dan pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Dalam pemberantasan barang ilegal, Retno menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting.
Dia mengimbau agar masyarakat lebih waspada dalam membeli produk dan melaporkan indikasi peredaran barang ilegal.
"Jika menemukan rokok tanpa pita cukai atau barang impor yang mencurigakan, segera laporkan kepada Bea Cukai agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang ilegal dengan total nilai mencapai Rp 498,94 juta, pada Kamis (27/2).
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok