Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Sebegini Nilainya

Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Sebegini Nilainya
Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor. Foto: Bea Cukai

"Dengan dukungan teknologi dan pengawasan yang semakin ketat, kami berkomitmen untuk terus memantau arus barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Langkah ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan negara, tetapi juga memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan standar yang berlaku," tutup Tri Utomo. (jpnn)


Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor.


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News