Tegas, Bea Cukai Tanjung Emas Musnahkan Barang Impor Ilegal, Sebegini Nilainya
Kamis, 05 Desember 2024 – 17:09 WIB
"Dengan dukungan teknologi dan pengawasan yang semakin ketat, kami berkomitmen untuk terus memantau arus barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Langkah ini tidak hanya untuk melindungi kepentingan negara, tetapi juga memastikan bahwa barang yang beredar di masyarakat aman dan sesuai dengan standar yang berlaku," tutup Tri Utomo. (jpnn)
Bea Cukai Tanjung Emas memusnahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berasal dari barang kiriman luar negeri yang tidak memenuhi persyaratan impor.
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jember Musnahkan Rokok, Tembakau Iris hingga Miras Ilegal Senilai Miliaran
- Mantap! Produk Perikanan dari Ambon Makin jadi Primadona di Pasar Internasional
- TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal di Pelabuhan Sintete Kalbar
- Sepanjang 2024, Surveyor Indonesia Verifikasi 43 Komoditas Barang Impor
- Bea Cukai Tingkatkan Asistensi Fasilitas Kawasan Berikat ke Perusahaan di Daerah Ini
- Bea Cukai Tanjung Perak Perkuat Kolaborasi untuk Optimalkan Pengawasan dan Penegakan Hukum