Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan penindakan di berbagai daerah pengawasan.
Tindakan tersebut sebagai wujud keseriusan memberantas rokok ilegal.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menegaskan, pelaksanaan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya sebatas sosialisasi saja.
Salah satu gaung utama diupayakan Bea Cukai adalah penindakan rokok ilegal itu sendiri.
“Berbagai upaya telah kita lakukan dalam menegakkan Gempur Rokok Ilegal di tahun ini. Mulai dari penindakan berbasis informasi intelijen, informasi masyarakat, modus pengiriman hingga pabrik rokok ilegal,” ungkap Firman, Senin (6/9).
Diawali dari sisi timur pulau Jawa, Bea Cukai Malang, Bea Cukai Gresik dan Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I mencatatkan penindakan-penindakan selama operasi Gempur Rokok Ilegal ini berlangsung.
Pada awal September, Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi gabungan dan mendapat informasi intelijen akan adanya toko yang menjual rokok ilegal.
Tim menyisiri Pasar Kanigoro, Kecamatan Pagelaran.
Gaung utama dari upaya Bea Cukai menggelar Operasi Rokok llegal melalui penindakan yang dilakukan di sejumlah daerah.
- Bea Cukai Bekasi-Pengusaha AEO dan TPB Perkuat Sinergi, Dukung Perekonomian Nasional
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI