Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...

Tegas, Bea Cukai Tindak Pelaku Peredaran Rokok Ilegal, Ini Buktinya...
Bea Cukai menunjukkan barang bukti penindakan dari Operasi Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

“Penindakan atas peredaran rokok ilegal ini menunjukan komitmen Bea Cukai dalam penegakan hukum di bidang Cukai yang terjadi di wilayah pengawasan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur,” ungkap Firman.

Menjalankan fungsi sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Banten juga memiliki komitmen yang sama.

Bukti komitmen itu dengan keberhasilam menindak 460 ribu batang rokok ilegal beserta truk dan supirnya yang diamankan Kanwil Bea Cukai Banten, beberapa waktu lalu.

Petugas menindak sebuah truk yang dicurigai membawa muatan rokok ilegal.

Serupa yang dilakukan Bea Cukai Merak dengan menindak satu truk bermuatan 1.792.000 batang rokok (ilegal) yang dilekati pita cukai bekas.

Dua orang supir dan truk beserta muatannya akhirnya berhasil dihentikan oleh petugas dengan dua mobil patroli setelah sebelumnya dilakukan pengejaran.

Truk kemudian diarahkan ke lapangan parkir Bea Cukai Merak untuk diperiksa.

Dari pulau Sumatera, Bea Cukai Teluk Bayur berhasil menindak 920 bungkus rokok atau 18.400 batang rokok berbagai merek yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Gaung utama dari upaya Bea Cukai menggelar Operasi Rokok llegal melalui penindakan yang dilakukan di sejumlah daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News