Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
jpnn.com, KARANGANYAR - Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar pada Kamis (12/9).
Penindakan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta, Mochamad Arif Budiman menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman rokok yang diduga ilegal di daerah Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
"Kami pun segera melakukan surveillance dan mencurigai kegiatan pemuatan barang dari sebuah rumah ke bagasi belakang sebuah mobil penumpang,” ungkapnya.
Berdasarkan kecurigaan tersebut, Bea Cukai Surakarta segera melakukan pemeriksaan terhadap target.
“Benar saja, kami mendapati barang yang dimuat adalah rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai atau polos dengan pelaku bernama HAR. Bahkan dalam pemeriksaan lebih lanjut, kami juga menemukan timbunan rokok ilegal lainnya di rumah pelaku,” jelas Arif.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Surakarta mampu menindak sebanyak 454.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai atau polos.
Dari seluruhnya diperkirakan nilai barang mencapai Rp 628.220.000,00 dengan nilai cukai terutang Rp 339.644.000,00 dan kerugian negara Rp 435.802.180,00.
Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong
- Mantap! Bea Cukai Bontang Raih Predikat Zona Integritas Birokrasi Bersih dan Melayani
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar