Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar

Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
Tumpukan rokok ilegal yang disita petugas Bea Cukai Sidoarjo. ilustrasi. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan. Kami harap kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya, karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serra para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” tutup Arif. (jpnn)


Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News