Tegas, Bea Cukai Tindak Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Karanganyar
Senin, 23 September 2024 – 11:56 WIB
Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kini pelaku pun telah ditahan di Rutan Kelas I Surakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Apresiasi kepada masyarakat atas kerja sama yang diberikan. Kami harap kerja sama ini akan berlangsung baik ke depannya, karena peredaran rokok ilegal adalah kegiatan melanggar hukum dan dapat merugikan penerimaan negara serra para pelaku usaha di bidang cukai yang taat pada aturan,” tutup Arif. (jpnn)
Bea Cukai Surakarta menindak lebih dari 400 ribu batang rokok ilegal di sebuah rumah di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024
- Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Bernilai Miliaran Rupiah di Karimun
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Surabaya
- Bea Cukai Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- Tegas, Bea Cukai Musnahkan Rokok & Pakaian Bekas Impor Ilegal di Entikong