Tegas, Brigjen Djoko Sebut Andre & Nurohman Terancam Hukuman Mati

jpnn.com, PALEMBANG - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan menggagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram dari Pekanbaru, Riau.
Sabu-sabu tersebut didapatkan setelah aparat BNN menggeledah satu unit mobil minibus berwarna silver bernomor polisi BE-2362-T di pintu tol Keramasan, Palembang, Selasa (22/2).
Barang bukti sabu-sabu itu dikemas dalam tiga paket bungkus teh hijau Guanyin Wang dibalut dengan alumunium foil disimpan dalam laci mobil.
Sabu-sabu itu diduga akan dikirimkan ke Kabupaten OKI, Sumsel, oleh dua orang kurir, yakni Andre dan Nurohman warga Medan, Sumatera Utara.
"Kedua kurir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Kantor BNNP Sumsel untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Djoko Prihadi di Palembang, Rabu.
Menurut Djoko, kepada penyidik tersangka mengaku mereka diupah Rp 10 juta per kilogram sabu-sabu yang dikirim itu oleh seorang diduga bandar yang masih dikembangkan keberadaanya.
BNN Sumsel menyakini bahwa tersangka yang diamankan itu merupakan satu jaringan dengan penangkapan tiga tersangka dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 Kg pada Sabtu (29/1) di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang.
"Masih kami dalami lagi, diduga kuat berkaitan dengan kasus yang terungkap beberapa waktu lalu. Kami bakal berkoordinasi dengan jajaran lainnya untuk menangkap bandar sebenarnya," kata dia.
Andre dan Nurohman mengaku diupah Rp 10 juta dari seseorang yang masih buruan polisi. Keduanya pun terancam hukuman mati.
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ribuan Narkoba Tangkapan TNI AL dan BNNP Aceh Dimusnahkan di Sini
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai